Sekolah Cacat Tidak Menyambangi Diperbaiki: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sekolah Inklusif yang Terabaikan dan Tidak Layak: Siapa Bertanggung Jawab?

Indonesia telah berkomitmen pada pendidikan inklusif, sebuah visi di mana setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk belajar di lingkungan yang mendukung. Namun, realitas di lapangan seringkali berkata lain. Banyak sekolah, yang seharusnya menjadi garda depan inklusi, justru terabaikan dan tidak layak, terutama bagi siswa penyandang disabilitas. Bangunan rusak, fasilitas yang tidak aksesibel, dan lingkungan yang tidak mendukung seringkali menjadi penghalang utama, bukan jembatan menuju ilmu.

Permasalahan yang Terlihat

Kondisi ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan pelanggaran hak asasi. Tanpa ramp yang memadai, toilet yang disesuaikan, jalur aman untuk tuna netra, atau bahkan ruang kelas yang adaptif, bagaimana mungkin anak-anak disabilitas dapat belajar secara optimal? Mereka terpaksa absen, putus sekolah, atau bahkan tidak pernah mendapatkan kesempatan pendidikan sama sekali. Ini menciptakan lingkaran setan diskriminasi dan kemiskinan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Pertanyaan krusialnya adalah, siapa yang harus memikul tanggung jawab atas kondisi miris ini?

  1. Pemerintah Pusat dan Daerah: Sebagai pembuat kebijakan, alokator anggaran, dan penentu standar, Pemerintah (melalui Kementerian Pendidikan, Kementerian PUPR, dan Dinas Pendidikan serta PU di tingkat daerah) memiliki tanggung jawab paling besar. Mereka harus memastikan adanya regulasi yang kuat, anggaran yang memadai, dan pengawasan yang ketat untuk pembangunan serta perbaikan fasilitas sekolah yang aksesibel.
  2. Pihak Sekolah dan Yayasan: Manajemen sekolah dan yayasan pengelola memiliki tanggung jawab langsung untuk mengidentifikasi kebutuhan, melaporkan kerusakan, dan proaktif mencari solusi atau advokasi dana perbaikan.
  3. Masyarakat, Orang Tua, dan Organisasi Penyandang Disabilitas: Peran mereka sangat vital sebagai pengawas, pelapor, dan advokat. Desakan dari masyarakat sipil seringkali menjadi pendorong utama bagi perubahan kebijakan dan alokasi anggaran.
  4. Perencana dan Kontraktor Pembangunan: Desain yang tidak inklusif sejak awal atau pengerjaan yang tidak sesuai standar aksesibilitas juga merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

Mengapa Ini Terus Terjadi?

Seringkali, masalah ini berakar pada minimnya alokasi anggaran yang spesifik untuk aksesibilitas, kurangnya pemahaman tentang kebutuhan penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan, lemahnya pengawasan, serta belum kuatnya political will untuk menjadikan isu ini prioritas.

Kesimpulan

Perbaikan sekolah yang tidak layak bagi penyandang disabilitas bukanlah pekerjaan satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif. Dibutuhkan komitmen politik yang kuat, alokasi anggaran yang memadai, perencanaan yang inklusif sejak awal, serta partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan demikian, mimpi pendidikan yang setara dan bermartabat bagi semua anak Indonesia, tanpa terkecuali, dapat terwujud.

Exit mobile version