RUU KUHP: Tonggak Hukum Baru Indonesia
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah salah satu tonggak sejarah penting dalam perjalanan hukum Indonesia. RUU ini dirancang untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang sudah tidak relevan dengan dinamika sosial dan keadilan kontemporer. Tujuannya adalah menciptakan kodifikasi hukum pidana yang modern, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
RUU KUHP membawa sejumlah pembaruan signifikan, seperti penekanan pada keadilan restoratif, klasifikasi tindak pidana yang lebih jelas, dan penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kejahatan modern. Namun, perjalanan RUU ini tidak lepas dari kontroversi dan perdebatan publik yang sengit. Beberapa pasal yang paling disorot antara lain terkait delik moral (misalnya perzinahan, kumpul kebo), kebebasan berekspresi (kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara), hingga pasal tentang penghinaan agama. Kekhawatiran muncul mengenai potensi kriminalisasi kehidupan pribadi dan pembatasan ruang demokrasi.
Setelah melalui proses panjang, RUU KUHP akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Desember 2022. Meskipun telah disahkan, implementasinya tidak serta merta berlaku. Terdapat masa transisi tiga tahun untuk sosialisasi dan penyesuaian berbagai peraturan pelaksana. RUU KUHP diharapkan mampu menjadi payung hukum pidana yang adil, progresif, dan berorientasi pada kepentingan bangsa, meskipun tantangan dalam implementasi dan interpretasi akan tetap ada.