Sengketa Laut Cina Selatan: Titik Panas Geopolitik Asia
Laut Cina Selatan, sebuah perairan strategis di Asia Tenggara, menjadi episentrum salah satu sengketa teritorial paling kompleks dan berpotensi destabilisasi di dunia. Kawasan ini diperebutkan oleh beberapa negara, termasuk Tiongkok, Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Taiwan. Inti dari sengketa ini adalah klaim kedaulatan atas pulau-pulau, terumbu karang, dan zona maritim yang kaya sumber daya.
Taruhan dan Klaim Utama
Nilai strategis Laut Cina Selatan tak terbantahkan. Perairan ini adalah jalur pelayaran vital bagi perdagangan global, mengangkut sepertiga dari total kargo maritim dunia. Selain itu, diyakini menyimpan cadangan minyak dan gas bumi yang signifikan, serta menjadi rumah bagi perikanan yang melimpah.
Tiongkok menjadi aktor utama dengan klaim "sembilan garis putus-putus" (nine-dash line) yang mencakup sebagian besar wilayah laut, sebuah klaim yang ditolak oleh negara-negara lain dan komunitas internasional karena dianggap tidak sesuai dengan hukum laut internasional. Negara-negara ASEAN lainnya mendasarkan klaim mereka pada Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) yang mengatur hak-hak maritim berdasarkan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen.
Dimensi Hukum dan Geopolitik
Pilar hukum internasional untuk penyelesaian sengketa maritim adalah UNCLOS. Pada tahun 2016, Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag mengeluarkan putusan yang menolak klaim historis Tiongkok di bawah "sembilan garis putus-putus" dalam kasus yang diajukan oleh Filipina. Namun, Tiongkok menolak putusan tersebut dan tidak mengakuinya.
Pembangunan pulau buatan dan militerisasi oleh Tiongkok di beberapa fitur maritim telah meningkatkan ketegangan, memicu kekhawatiran tentang kebebasan navigasi dan stabilitas regional. Keterlibatan kekuatan eksternal seperti Amerika Serikat, yang menekankan kebebasan navigasi, serta upaya negara-negara ASEAN untuk membentuk Kode Etik (Code of Conduct) di Laut Cina Selatan, semakin memperumit dinamika geopolitik kawasan.
Kesimpulan
Sengketa Laut Cina Selatan adalah tantangan kompleks yang membutuhkan pendekatan multilateral dan berbasis hukum. Penyelesaian damai, sesuai dengan UNCLOS dan prinsip-prinsip hukum internasional, adalah kunci untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di salah satu jalur air paling penting di dunia ini. Tanpa resolusi yang konstruktif, Laut Cina Selatan akan terus menjadi sumber ketegangan yang dapat mengancam keamanan dan kemakmuran regional maupun global.


