Politik hukum

Politik Hukum: Interaksi Krusial Pembentuk Tatanan

Politik hukum bukanlah sekadar disiplin ilmu, melainkan sebuah realitas dinamis yang menjadi titik temu antara kekuasaan (politik) dan aturan main (hukum). Ia menjelaskan bagaimana hukum, pada hakikatnya, tidak pernah steril dari pengaruh politik, dan sebaliknya, bagaimana hukum menjadi instrumen untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik.

Hukum Bukan Ruang Hampa

Hukum, dalam segala bentuknya—undang-undang, peraturan pemerintah, hingga putusan pengadilan—bukanlah entitas yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah produk dari keputusan politik yang melibatkan aktor-aktor seperti parlemen, pemerintah, partai politik, hingga kelompok kepentingan. Proses pembentukan hukum selalu diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan, nilai-nilai dominan, ideologi yang berkuasa, serta aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, setiap produk hukum mencerminkan pilihan politik yang diambil pada suatu masa.

Proses Pembentukan dan Kepentingan

Proses legislasi, dari perumusan draf hingga pengesahan undang-undang, adalah arena pertarungan politik. Berbagai kekuatan berusaha memengaruhi substansi hukum agar sesuai dengan agenda atau kepentingan mereka. Idealnya, hukum dibuat untuk mencapai keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan umum. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang hukum juga dimanfaatkan sebagai alat legitimasi kekuasaan, menjaga status quo, atau bahkan menjadi sarana untuk melayani kepentingan segelintir elite. Di sinilah letak dialektika antara idealisme hukum (sebagai sarana keadilan) dan realitas politik (sebagai arena kekuasaan).

Dialektika Ideal dan Realitas

Memahami politik hukum berarti menyadari bahwa hukum memiliki dua dimensi: sebagai norma yang objektif dan sebagai hasil dari proses politik yang subjektif. Hukum bisa menjadi instrumen perubahan sosial yang progresif, mendorong kesetaraan dan keadilan. Namun, ia juga berpotensi menjadi alat penindasan jika kekuasaan politik menyalahgunakannya.

Kesadaran akan politik hukum sangat esensial bagi masyarakat. Ia mendorong kita untuk tidak menerima hukum begitu saja, melainkan untuk mempertanyakan: mengapa suatu aturan dibuat? Untuk siapa ia dibuat? Dan bagaimana ia akan memengaruhi kehidupan kita? Dengan memahami interaksi krusial ini, kita dapat lebih kritis dalam mengawal proses pembentukan dan penegakan hukum demi terciptanya tatanan yang lebih adil dan demokratis.

Exit mobile version