Polisi Bubarkan Aksi Damai Mahasiswa, Kritik Tampak dari Khalayak

Polisi Bubarkan Aksi Damai Mahasiswa: Gelombang Kritik Menghantam Kebebasan Berpendapat

Sebuah insiden pembubaran aksi damai mahasiswa oleh aparat kepolisian baru-baru ini kembali memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat. Peristiwa yang seharusnya menjadi wadah aspirasi publik, justru berakhir dengan tindakan represif yang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Para mahasiswa, yang menyuarakan tuntutan terkait [bisa disebutkan isu umum, misalnya: kebijakan pemerintah yang tidak pro-rakyat, isu korupsi, atau pelanggaran HAM] berkumpul di [lokasi umum, misal: depan gedung parlemen/kantor pemerintahan daerah] dengan tertib dan tanpa tanda-tanda anarkisme. Mereka datang dengan spanduk, orasi, dan semangat idealisme, mencoba menyampaikan pesan kepada para pembuat kebijakan.

Namun, tak berselang lama, aparat kepolisian bergerak membubarkan massa. Dalih yang sering digunakan adalah izin yang habis atau potensi gangguan ketertiban umum, meskipun dalam banyak kasus, aksi terlihat berjalan damai. Pembubaran ini seringkali melibatkan pengerahan personel yang masif, hingga penggunaan kekuatan yang dianggap berlebihan, seperti dorongan fisik atau bahkan penyemprotan air, tanpa mempertimbangkan sifat aksi yang non-kekerasan.

Kritik dari Khalayak: Ancaman Terhadap Demokrasi

Tindakan pembubaran ini sontak menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Warganet ramai-ramai menyuarakan kekecewaan, aktivis hak asasi manusia mengecam, dan pengamat sosial politik mempertanyakan komitmen negara terhadap kebebasan berdemokrasi.

Beberapa poin kritik utama yang muncul antara lain:

  1. Mencederai Hak Konstitusional: Pembubaran aksi damai dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebuah pilar penting dalam negara demokrasi.
  2. Represif dan Otoriter: Tindakan polisi dinilai cenderung represif dan mencerminkan pola-pola otoriter, yang seharusnya sudah ditinggalkan pasca-reformasi.
  3. Ketidakproporsionalan: Penggunaan kekuatan yang berlebihan terhadap massa yang damai dan tertib dianggap tidak proporsional dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengedepankan dialog dan persuasif.
  4. Menurunnya Ruang Sipil: Kejadian ini dipandang sebagai indikator semakin menyempitnya ruang bagi masyarakat sipil untuk bersuara dan mengkritisi kebijakan pemerintah, yang pada gilirannya dapat mengikis kualitas demokrasi.

Meskipun pihak kepolisian kerap berdalih menjalankan tugas menjaga ketertiban, narasi ini sulit diterima publik ketika berhadapan dengan gambar dan video aksi damai yang dibubarkan secara paksa. Insiden semacam ini bukan hanya sekadar pembubaran demonstrasi, melainkan cerminan dari tantangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi di Indonesia. Perlu ada evaluasi mendalam terhadap SOP kepolisian dan penegasan kembali komitmen negara untuk menghargai dan melindungi hak-hak sipil warganya.

Exit mobile version