Omnibus law

Omnibus Law: Definisi dan Kontroversi Singkat

Istilah "omnibus law" mengacu pada sebuah undang-undang yang dirancang untuk mengatur atau mengubah banyak peraturan perundang-undangan sekaligus dalam satu payung hukum. Kata "omnibus" sendiri berasal dari bahasa Latin yang berarti "untuk semua" atau "mencakup banyak hal".

Tujuan dan Manfaat:
Tujuan utama pembentukan omnibus law biasanya adalah untuk menyederhanakan regulasi, meningkatkan efisiensi birokrasi, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan menggabungkan berbagai ketentuan yang tersebar di banyak undang-undang menjadi satu dokumen, diharapkan proses perizinan dan usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan terkoordinasi. Ini juga bisa menjadi alat untuk menghapus tumpang tindih regulasi atau ketentuan yang sudah tidak relevan.

Contoh di Indonesia dan Kontroversi:
Di Indonesia, contoh paling menonjol dari penerapan omnibus law adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). UU ini mencakup perubahan pada puluhan undang-undang di berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, lingkungan, hingga perizinan usaha.

Namun, keberadaan omnibus law, khususnya UUCK, tidak lepas dari kontroversi. Kritik sering muncul terkait proses pembentukannya yang dianggap kurang partisipatif dan terburu-buru, potensi melemahnya hak-hak pekerja, serta kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Para penentang berpendapat bahwa menggabungkan begitu banyak isu dalam satu undang-undang besar dapat mempersulit pengawasan publik dan berpotensi menyembunyikan ketentuan-ketentuan yang merugikan.

Kesimpulan:
Pada intinya, omnibus law adalah metode legislasi yang kuat dengan potensi besar untuk merampingkan sistem hukum dan mendorong pembangunan ekonomi. Namun, sifatnya yang luas dan komprehensif juga menjadikannya subjek perdebatan sengit terkait transparansi, partisipasi publik, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkannya.

Exit mobile version