Kekerasan Terhadap Wanita Melambung: Sebuah Jeritan Tanpa Perlindungan?
Angka kekerasan terhadap wanita terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi, spektrum penderitaan yang dialami para korban semakin meluas. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan krusial yang menggantung di udara: di mana letak perlindungan bagi mereka yang seharusnya merasa aman dan dihormati?
Peningkatan kasus ini bukan tanpa sebab. Tekanan ekonomi, isolasi sosial yang diperparah pandemi, serta budaya patriarki yang masih mengakar kuat, seringkali menjadi pemicu atau lingkungan yang membenarkan tindak kekerasan. Ironisnya, banyak kasus terjadi di balik pintu tertutup rumah tangga, tempat yang seharusnya menjadi benteng keamanan, bukan medan pertempuran. Korban seringkali terperangkap dalam siklus kekerasan, hidup dalam ketakutan, kehilangan harga diri, dan bahkan nyawa.
Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum dan lembaga perlindungan seperti Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta berbagai organisasi masyarakat sipil, implementasi perlindungan ini masih jauh dari kata optimal. Stigma sosial, proses hukum yang berbelit, kurangnya fasilitas penampungan dan dukungan psikologis yang memadai, serta ketakutan korban untuk melapor karena ancaman atau rasa malu, menjadi penghalang besar. Seringkali, justru korban yang disalahkan atau diragukan kesaksiannya, menambah lapisan trauma yang tak terucapkan.
Untuk mengatasi gelombang kekerasan ini, diperlukan upaya kolektif dan komprehensif. Penguatan legislasi dan penegakan hukum tanpa kompromi adalah mutlak. Peningkatan akses dan kualitas layanan bagi korban, termasuk rumah aman, pendampingan hukum, dan dukungan psikologis, harus menjadi prioritas. Lebih dari itu, edukasi publik tentang kesetaraan gender dan penghapusan budaya yang membenarkan kekerasan perlu digalakkan secara masif. Masyarakat juga harus lebih peka dan berani bertindak sebagai saksi atau pelapor.
Ini bukan hanya masalah perempuan, melainkan masalah kemanusiaan yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak. Hanya dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan lingkungan di mana setiap wanita merasa aman, terlindungi, dan bebas dari bayang-bayang kekerasan. Perlindungan bukan sekadar hak, tetapi fondasi martabat manusia yang harus ditegakkan tanpa tawar-menawar.
