Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Ekonomi Syariah: Menuju Ekosistem Berkeadilan
Ekonomi syariah bukan lagi sekadar niche, melainkan telah menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional di banyak negara, termasuk Indonesia. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Menyadari hal ini, pemerintah Indonesia secara aktif mengambil berbagai kebijakan strategis untuk mengembangkan dan mengintegrasikan ekonomi syariah ke dalam struktur ekonomi yang lebih luas, demi mewujudkan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pilar-Pilar Kebijakan Pemerintah:
-
Penguatan Regulasi dan Kelembagaan:
Salah satu langkah fundamental adalah pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada tahun 2020. KNEKS berfungsi sebagai lembaga koordinator utama yang menyinergikan berbagai program dan kebijakan lintas sektor. Selain itu, pemerintah terus menyempurnakan kerangka regulasi untuk industri keuangan syariah (perbankan, pasar modal, asuransi syariah) serta sektor riil seperti industri halal, memastikan kepatuhan syariah dan daya saing. -
Pengembangan Industri Halal:
Indonesia menargetkan diri sebagai produsen dan eksportir produk halal terbesar di dunia. Kebijakan difokuskan pada percepatan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), peningkatan kualitas dan daya saing produk halal lokal (makanan, minuman, fesyen, kosmetik, pariwisata), serta fasilitasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk masuk ke pasar halal global. -
Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah:
Pemerintah berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Ini dilakukan melalui program edukasi, kampanye literasi keuangan, serta mendorong inovasi produk syariah yang relevan dan mudah diakses oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk melalui digitalisasi layanan keuangan syariah. -
Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM):
Ketersediaan SDM yang kompeten adalah kunci. Kebijakan meliputi pengembangan kurikulum pendidikan syariah di berbagai jenjang, pelatihan dan sertifikasi bagi profesional di sektor ekonomi syariah, serta kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemerintah untuk menghasilkan talenta yang berkualitas. -
Optimalisasi Dana Sosial Syariah (ZISWAF):
Potensi zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sangat besar untuk pemberdayaan ekonomi umat dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah mendorong optimalisasi pengelolaan dana ZISWAF melalui regulasi yang mendukung wakaf produktif dan integrasi program ZISWAF dengan agenda pembangunan nasional.
Tujuan dan Dampak:
Melalui berbagai kebijakan ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, pengurangan kesenjangan sosial-ekonomi, stabilitas keuangan, dan pada akhirnya, menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam ekosistem ekonomi syariah global. Pendekatan holistik dan terintegrasi ini diharapkan mampu membuka potensi ekonomi baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.