Analisis Hukum dan Kebebasan Berpendapat dalam Kasus Ribka Tjiptaning

Kasus pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait pernyataannya tentang Soeharto kembali membuka diskusi panjang mengenai batas antara kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hukum di Indonesia.
Dalam sistem demokrasi, dua hal ini sering kali berjalan berdampingan namun juga berpotensi bertabrakan.

Latar Belakang Pelaporan

Pelaporan terhadap Ribka muncul setelah ia mengeluarkan pernyataan yang dianggap menyinggung sebagian kelompok masyarakat terkait sosok mantan Presiden Soeharto.
Pernyataan itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Sejumlah pihak menilai Ribka telah melanggar norma kesopanan dan etika publik, sementara sebagian lainnya beranggapan bahwa ia hanya menyampaikan pendapat politik.

Perspektif Hukum yang Diterapkan

Ahli hukum menilai bahwa pelaporan terhadap Ribka bisa diuji melalui dua pendekatan.
Pertama, dari sisi hukum pidana, apakah pernyataannya memenuhi unsur penghinaan atau penyebaran kebencian.
Kedua, dari sisi hukum kebebasan berpendapat, apakah yang disampaikan Ribka masih berada dalam batas wajar sebagai ekspresi politik di ruang publik.

Dalam konteks hukum nasional, Undang-Undang ITE dan KUHP sering kali digunakan untuk menjerat kasus ujaran publik.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut kerap menuai kritik karena dianggap terlalu lentur dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.

Kritik terhadap Penegakan Hukum

Banyak kalangan menyoroti bahwa hukum seharusnya tidak digunakan secara selektif.
Kasus seperti Ribka menjadi sorotan karena ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Padahal, prinsip utama penegakan hukum di negara demokratis adalah kesetaraan di depan hukum tanpa pandang bulu terhadap posisi atau afiliasi politik seseorang.

Pandangan Akademisi dan Aktivis

Akademisi hukum dari berbagai universitas menilai bahwa kasus Ribka seharusnya menjadi refleksi untuk memperjelas batasan antara kritik politik dan ujaran kebencian.
Aktivis kebebasan berekspresi juga menegaskan bahwa demokrasi akan kehilangan maknanya jika kritik terhadap tokoh atau peristiwa sejarah dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Dalam negara demokrasi, ruang untuk berpendapat harus tetap dijaga. Jika setiap pandangan politik dianggap pelanggaran, maka publik akan kehilangan keberanian untuk berbicara,” ujar seorang aktivis HAM.

Tantangan Penegakan Hukum ke Depan

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih memerlukan penyesuaian agar dapat melindungi kebebasan berpendapat tanpa mengorbankan nilai etika publik.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan setiap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa semakin menurun, dan ruang demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi bisa terancam menyempit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *